Hukum, Negara dan hukum
Salah tuduhan - sebuah fenomena yang sering
hukum pidana menyediakan untuk hal seperti itu sebagai tuduhan palsu. Hal ini dipahami sebagai pesan kepada pihak berwenang memiliki hak untuk memulai kasus kriminal, informasi palsu tentang tindak pidana. Hal ini dapat dinyatakan dalam bentuk apapun: ditulis, elektronik, verbal. Kewajiban tersebut terjadi terlepas dari apakah pelaku akan memperingatkan tentang tanggung jawab di bawah Art. 306 KUHP atau tidak.
Salah tuduhan - sebuah fenomena yang sering. Hal ini dibuat untuk berbagai alasan: .. Rasa kebencian, keserakahan, iri hati, dendam, dll tidak berpengaruh pada kualifikasi motif. pernyataan palsu dan pesan negatif mempengaruhi wajah DISEDIAKAN. Hak orang dituduh sering dilanggar, mereka ditimbulkan kerusakan moral. Selain itu, pernyataan seperti dampak negatif pada pekerjaan karyawan dari lembaga penegak hukum, menginvestasikan waktu dan uang pada resolusi mereka.
Sebagai objek hubungan sosial di bidang peradilan, yang memastikan operasi normal lembaga penegak hukum, serta martabat dan kehormatan dari warga DISEDIAKAN. Sisi tujuan adalah untuk mengajukan pernyataan palsu (pesan) dalam tubuh berurusan dengan tuntutan pidana, penyelidikan dan pertimbangan mereka. Pemohon menjelaskan tanggung jawab pidana dan ia menyatakan fakta ini, menempatkan tanda tangannya pada protokol. Di sisi subjektif hanya niat langsung. Seseorang yang telah membuat tuduhan palsu, keinginan dari konsekuensi terkait dengan penulisan aplikasi. Misalnya, menetapkan membawa tanggung jawab pidana. Satu-satunya individu waras bisa bertindak sebagai subjek, setidaknya 16 tahun.
tanggung jawab
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini - hingga dua tahun penjara. Hal ini juga dapat diberikan penahanan, koreksi, atau pekerjaan umum, baik. Jika tuduhan palsu terhubung dengan penuntutan warga kuburan (atau sangat serius) kejahatan, hukuman maksimum meningkat menjadi tiga tahun, dan pada penciptaan buatan bukti - enam tahun penjara. Paling sering digunakan untuk pertama kalinya bukanlah hukuman paling berat. Namun, bahkan jika pelaku dihukum hanya untuk denda, di masa depan dapat mempengaruhi penerimaan kredit, meninggalkan negara dan banyak kasus lainnya.
kesaksian palsu
Di tuduhan palsu terkait erat konsep kesaksian palsu. Misalnya, dalam Pasal 307 KUHP menyediakan untuk kewajiban untuk tindakan tersebut. Sebagai subjek kejahatan dapat menjadi korban, saksi ahli, interpreter. Mereka memperingatkan tanggung jawab, yang dapat diterapkan kepada mereka untuk memberikan kesaksian palsu, dan mereka mengatur untuk mengkonfirmasi kesadaran, untuk menandatangani protokol. Korupsi data harus disengaja. Pelaku dapat dibebaskan dari kewajiban jika mereka secara sukarela menyatakan kepalsuan kesaksian yang diberikan oleh penahanan atau transfer. Pasal sumpah palsu menyediakan hingga tiga bulan dari penangkapan, dan jika bukti telah diberikan lebih dan pria lain dituduh serius (yang paling parah) tindak pidana - hingga lima tahun penjara.
Similar articles
Trending Now