Hukum, Negara dan hukum
Prinsip-prinsip hukum administrasi - pemerintahan legitimasi
Administrasi (public, administrasi) hukum - salah satu cabang dasar pemerintahan. Oleh karena itu, operasi harus didasarkan pada yang jelas, standar yang sesuai aturan legitimasi, nama yang "prinsip-prinsip hukum administrasi." Dalam hal ini, penting untuk tahu persis apa yang dimaksud dengan awal dasar dari hukum administrasi, dan apa fungsi itu dimaksudkan untuk melaksanakan.
Prinsip dan fungsi hukum administrasi.
Gagasan tentang fungsi hukum menyiratkan lingkup tertentu hubungan yang mengatur. Dalam sarjana hukum administrasi telah mengidentifikasi empat jenis berikut:
1. penegakan - administrasi hukum pada dasarnya adalah sebuah "konduktor" ide-ide dan resolusi legislatif. Fitur ini memberikan peserta industri kewenangan untuk pengenalan standar baru dan / atau perubahan legislatif dalam praktek hukum dan sosial sehari-hari;
2. Judul - untuk mata pelajaran fungsi pertama dari hak ini wajib menerima dan melaksanakan relevan peraturan ;
3. manajerial (organisasi yang sama) - yang bertujuan untuk membentuk horizontal dan vertikal kekuasaan negara tertentu. Misalnya, mata pelajaran hukum negara menentukan apa yang seharusnya menjadi kementerian atau pemerintah daerah. By the way, di sini dapat dikaitkan, dan fungsi koordinasi, yang beberapa ahli hukum terisolasi independen. Ini terdiri dalam memberikan interaksi di antara otoritas publik;
4. Penegakan hukum - untuk memastikan aturan hukum oleh pelanggaran. Lebih lengkap diungkapkan dalam fungsi disebut "Proses Administrasi".
Untuk melaksanakan fungsi hukum negara, hukum telah mengembangkan, dan kemudian badan legislatif tetap, seperangkat aturan yang disebut "prinsip-prinsip hukum administrasi." Secara teoritis, mereka dibagi menjadi 2 kategori: umum hukum dan khusus. Untuk kelompok I benar milik "pemisahan kekuasaan", asas legalitas, "transparansi" (alias publisitas), serta kesetaraan semua hadapan hukum dan lainnya oleh Konstitusi negara.
prinsip-prinsip khusus hukum administrasi meliputi berikut ini:
1. Prinsip tanggung jawab - dalam hal ini anak-anak tidak hanya tanggung jawab untuk pelanggaran administratif, tetapi juga pada ketaatan pada norma-norma pejabat hukum negara dan hukuman tak terelakkan untuk kesalahan yang disengaja nya;
2. Prinsip kesatuan regulasi administrasi - berarti bahwa hukum negara, yang didasarkan pada metode wajib kontrol adalah untuk menerapkan pendekatan yang sah tunggal untuk regulasi hubungan masyarakat dan pemerintah
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dan fungsi dari hukum administrasi ditujukan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan fungsi negara dan menjamin legitimasi tindakan yang diambil. Dalam kasus ketika mereka diabaikan, mereka akan mulai berlaku ketentuan UU Prosedur Administrasi, yang memiliki dasar sendiri yang spesifik dari tindakan.
Prinsip-prinsip proses administrasi.
Menggambar analogi dengan prinsip-prinsip bagian materi dari cabang dianggap hukum, proses memiliki aturan dasar, yang dibagi menjadi dua kategori: obscheprotsessualnye dan spesifik.
Hak atas perlindungan, persamaan di depan hukum, keadilan, - berikut ini harus dikaitkan dengan obscheprotsessualnym praduga tak bersalah, proporsionalitas dan transparansi. Tetapi prinsip-prinsip tertentu proses administrasi mengandung aturan khusus yang unik untuk hukum negara:
1. keabsahan - Proses dimulai hanya atas dasar norma-norma hukum negara;
2. kedaulatan - didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dan menyatakan bahwa pelaksanaan jenis ini proses tidak memiliki hak untuk mempengaruhi anggota lainnya cabang pemerintahan ;
3. Penyediaan kepentingan umum - dalam hal ini masyarakat dan kepentingannya lebih diutamakan daripada individu. Prinsip kontroversial;
4. kecepatan dan efisiensi - dalam pandangan fakta bahwa pelanggaran administrasi menyebabkan kurang merugikan masyarakat secara keseluruhan, bukan pidana, mereka akan berada di "prosedur yang disederhanakan". Tetapi pada prinsip yang sama keadilan diabadikan dalam hukum utama negara harus diakui sebagai prioritas.
Singkatnya, dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip hukum administrasi - kategori khusus dari aturan dasar perilaku yang menggabungkan kedua nilai nasional dan prinsip-prinsip tertentu operasi dari badan-badan administratif negara.
Similar articles
Trending Now