Bisnis, Bisnis
Mikro - adalah subyek dari usaha kecil
Mikro - adalah salah satu perusahaan berikut ini: individu pengusaha; swasta perusahaan; pertanian perikanan, dan kadang-kadang - perseroan terbatas. badan usaha nie (misalnya, menengah dan besar) adalah mungkin jika batas atas ditampilkan tidak memenuhi standar.
Mikro - pembayar wajib membayar pajak berikut: pendapatan pribadi; pendapatan dan berbagai tugas.
Urutan pembayaran dan tarif pajak untuk usaha mikro
Tarif dasar untuk perpajakan - 9% dari omset untuk tahun kalender. Namun, ada beberapa fitur. Sebagai contoh, jika melebihi, jumlah karyawan di seperempat lima orang, untuk tarif pajak yang ditunjuk (9%) ditambahkan untuk setiap karyawan 2%.
Micro-perusahaan - adalah usaha dari usaha kecil
Kisaran bisnis meliputi badan usaha baru dibuat atau fungsi dalam waktu satu tahun sejak tanggal pendaftaran mereka.
mendefinisikan kriteria
Kriteria pertama - rata-rata jumlah karyawan usaha mikro ditentukan per tahun kalender memperhitungkan tidak hanya bekerja di negara bagian, tetapi juga karyawan, dirancang sesuai dengan kontrak hukum perdata, paruh waktu, serta karyawan dari cabang atau divisi lain. Dengan mempertimbangkan waktu yang sebenarnya bekerja.
Kriteria ketiga - nilai buku bersih aktiva tetap aktiva tidak berwujud, usaha kecil dan mikro ditentukan sesuai dengan undang-undang yang relevan pada akuntansi.
Register mikro
otoritas publik khusus yang bertanggung jawab atas dukungan dari badan usaha tersebut adalah register yang tepat untuk menjelaskan penerima dukungan tersebut. Dalam hal ini, bahkan jika statistik usaha mikro dan mengatakan pada merujuk ke usaha kecil, itu tidak berarti bahwa itu akan disimpan di register. Seringkali, dan sebaliknya, badan usaha adalah dalam registri, tidak kecil.
Keuntungan dari usaha mikro
usaha mikro yang baru didirikan - adalah adanya sejumlah keuntungan untuk awal yang sukses. Berkat lingkungan yang menguntungkan, banyak pengusaha membuat hanya perusahaan tersebut.
Satu keuntungan untuk pengusaha individu adalah mengurangi tingkat pajak (9%), yang terdiri dari:
- pajak atas penghasilan individu;
- pembayaran kepentingan nasional dengan asuransi sosial wajib ;
- Biaya negara untuk risiko kewirausahaan, serta perusahaan pajak penghasilan.
Syarat utama untuk pendaftaran usaha mikro dianggap:
- peserta adalah individu yang dapat menjadi anggota dewan dari perusahaan (jika pendaftaran perusahaan memilih bentuk seperti organisasi);
- omset ambang batas terlampaui dari usaha (60 juta.);
- jumlah karyawan tidak boleh melebihi norma (15).
Micro-perusahaan memiliki hak untuk mendaftar untuk PPN.
Pro dan kontra tentang keberadaan usaha mikro
aspek positif dari fungsi perusahaan:
- melaporkan kepada pihak berwenang pajak disajikan secara triwulanan, mirip dengan pembayaran dilakukan;
- pada saat laporan tahunan tidak perlu memberikan kesimpulan auditor sumpah ini;
- tidak ada kewajiban untuk membayar pembayaran pajak muka atas keuntungan perusahaan;
- Memiliki kesempatan kepada karyawan mikro-perusahaan untuk bekerja paruh waktu di beberapa entitas ekonomi;
- biaya yang relatif kecil melakukan akuntansi di perusahaan.
- karyawan perusahaan tersebut tidak dapat menikmati beberapa manfaat;
- akuntansi adalah sama untuk semua usaha kecil;
- transisi ke kategori yang berbeda dari bisnis (misalnya, menengah atau usaha besar) hanya mungkin dengan munculnya tahun kalender baru.
Dengan demikian, kami yakin dapat menyatakan bahwa usaha mikro - adalah badan usaha yang mandiri, yang memiliki aset tetap sendiri dan melakukan akuntansi. Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berbeda dari perusahaan besar dan menengah, di samping nilai omset dan aset tetap, serta jumlah karyawan.
Similar articles
Trending Now